- Hak atas pangan;
- Hak atas kesehatan;
- Hak atas pendidikan;
- Hak atas pekerjaan dan kesempatan berusaha;
- Hak atas perumahan dan tempat tinggal yang layak;
- Hak atas air bersih dan sanitasi;
- Hak atas tanah;
- Hak atas sumberdaya alam dan lingkungan hidup;
- Hak atas rasa aman dan perlakuan atas ancaman tindak kekerasan;
- Hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik.
Rabu, 12 Maret 2008
10 Hak Dasar Warga Miskin
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar