Rabu, 12 Maret 2008

10 Hak Dasar Warga Miskin

  1. Hak atas pangan;
  2. Hak atas kesehatan;
  3. Hak atas pendidikan;
  4. Hak atas pekerjaan dan kesempatan berusaha;
  5. Hak atas perumahan dan tempat tinggal yang layak;
  6. Hak atas air bersih dan sanitasi;
  7. Hak atas tanah;
  8. Hak atas sumberdaya alam dan lingkungan hidup;
  9. Hak atas rasa aman dan perlakuan atas ancaman tindak kekerasan;
  10. Hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik.

Tidak ada komentar: